Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Apresiasi Pengabulan Justice Collaborator Suharjito

Kamis, 22 April 2021 11:58 WIB
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4) (foto:ist)
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4) (foto:ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC), Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito terkait Perkara Suap Izin Ekspor Benih Lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Menanggapi itu, Kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian menyambut positif dan menghormati putusan majelis hakim yang menerima permohonan kliennya menjadi JC.

“Saya berterima kasih kepada Hakim dan JPU yang telah mengabulkan JC terdakwa dan objektif dalam melihat fakta-fakta di persidangan,” ujar Aldwin, dalam keterangan, Kamis (22/4).

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan JC karena Suharjito jujur dan bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Menurut hakim pemberian suap ke Edhy itu bukan kehendak Suharjito melainkan perintah Stafsus Edhy, Safri. Hal tersebut, berdasarkan fakta persidangan. Suharjito juga mengakui perbuatannya. 

Baca juga : Mendag Lutfi Apresiasi Harga Kebutuhan Pokok Di Jatim Stabil

"Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan inisiatif atau kehendak memberi sesuatu ke menteri KKP tidak datang dari terdakwa, tetapi datang dari saksi Safri selaku stafsus, sehingga hal tersebut telah membuktikan terdakwa bukan pelaku utama," katanya.

"Bahwa terdakwa telah jujur dan akui perbuatan, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan aktor lain terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ," tambahnya.

Suami senator Fahira Idris ini juga menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kliennya dalam kasus perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tersebut. 

Sebelumnya, Hakim Ketua, Albertus Usada membacakan putusan untuk terdakwa Suharjito. Hakim mengatakan, terdakwa Suharjito terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar.

Baca juga : KLHK Gelar Wisata Alam Virtual

" Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," papar Albertus. 

Putusan hakim kepada terdakwa Suharjito ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dimana Suharjito dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito juga dinilai, peduli dengan karyawannya dengan meng-umrah-kan, dan juga bagi karyawan nonmuslim untuk ziarah ke Tanah Suci sesuai keimanan yang dianut. Sedangkan hal memberatkan Suharjito tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Terdakwa bangun masjid dan rutin beri santunan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Terdakwa juga menjadi gantungan karyawan PT DPPP," kata hakim. [MFA]

Baca juga : Sambangi KPK, LPSK Perkuat Kerja Sama Perlindungan Justice Collaborator


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.