Dark/Light Mode

Tim Kuasa Hukum AHY Apresiasi Keputusan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly

Rabu, 31 Maret 2021 16:03 WIB
Anggota Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Donal Fariz. (Foto: Ist)
Anggota Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Donal Fariz. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Moeldoko cs.

"Keputusan ini mempertegas fakta bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diberhentikan partai dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua imum adalah tindakan yang ilegal dan bertentangan dengan hukum," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Demokrat, Donal Fariz, Rabu (31/3). 

Baca juga : Mahfud MD Maafkan Pelaku, Vonis Hakim Lebih Ringan

Keputusan penolakan pengesahan oleh Menkumham sekaligus mempertegas bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Selain itu, pemerintah menegaskan, AD dan ART yang sah adalah sebagaimana SK Menkumham Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Baca juga : Pengancam Pembunuhan Menko Polhukam Serahkan Diri Dan Minta Maaf

Dengan begitu,Moeldoko dan kawan-kawan tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut dan mengatasnamakan Partai Demokrat untuk hal apapun. "Jika tidak mengindahkan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum," tandasnya.

Diketahui, DPP Demokrat menggugat Jhoni Allen Marbun dkk dengan perkara Nomor: 172/Pdt-Sus-Parpol dan memberikan kuasa kepada 13 pengacara. Lima di antaranya merupakan kader partai.

Baca juga : Mahfud: Kita Tak Akan Main-main

Sedangkan 8 lainnya advokat profesional yang direkrut Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjojanto. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.