Dark/Light Mode

Mantap! Beasiswa Anak Peserta BP Jamsostek Melonjak 1350 Persen

Kamis, 22 April 2021 15:08 WIB
Penyerahan beasiswa secara simbolis bersama Menaker Ida Fauziyah dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4). (Foto: Ist)
Penyerahan beasiswa secara simbolis bersama Menaker Ida Fauziyah dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bakal mendapatkan sejumlah tambahan manfaat selang diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Salah satunya, BP Jamsostek kembali mendapatkan mandat menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal itu diwujudkan dalam kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) lalu dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara online.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Baca juga : Bantu Korban Bencana NTT, Gerindra: Kami Merasakan Pilu Mereka

Berdasarkan Permenaker tersebut,  kata Anggoro, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

"Manfaat beasiswa ini naik signifikan 1.350 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," ujarnya, Kamis (22/4).

Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar. "Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta," katanya.

Baca juga : Jumlah Penerima Bansos Menyusut

Hal ini, lanjut Anggoro, sudah menjadi komitmen BP Jamsostek untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat. Sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.

"Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini. "Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.

Baca juga : Laba Bersih PermataBank Turun 51,9 Persen

"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BP Jamsostek yang membantu mewujudkannya," ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor BP Jamsostek Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek Haryani Rotua Melasari mengungkapkan, ada sekitar 180 anak dari ahli waris yang akan menerima beasiswa pendidikan di Kacab Jakarta Menara Jamsostek.

“Ada sekitar 180 anak ahli waris yang akan menerima beasiswa pendidikan tersebut.  Hari ini kami menyerahkan secara simbolis kepada 2 orang ahli waris penerima beasiswa, dan sesuai yang disampaikan Direktur Utama, sebelum 1 Syawal semuanya sudah kita serahkan kepada ahli waris,” ungkapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.