Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nasib Petinggi KAMI

Heboh Diborgolnya, Minimalis Vonisnya

Jumat, 30 April 2021 07:59 WIB
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan (Foto: Istimewa)
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjalanan kasus penyebaran berita bohong yang melilit pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan berakhir nggak seheboh saat awal-awal pemborgolannya, Oktober 2020. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Depok “hanya” memvonis Syahganda dengan hukuman 10 bulan penjara.

Sidang putusan untuk Syahganda ini digelar secara teleconference. Hakim, jaksa, dan kuasa hukum hadir di ruang sidang. Sedangkan Syahganda mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.

Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menyebut, Syahganda terbukti telah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan dalam demo menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hakim menyebut, kabar yang disebarkan Syahganda itu tidak pasti, atau berlebihan, tidak lengkap.

Baca juga : Hasnaeni : Nasib Partai Demokrat Di Tangan Yasonna

Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berita bohong hingga menimbulkan kericuhan itu disebarkan Syahganda melalui media sosial. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ramon.

Vonis itu jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Syahganda enam tahun penjara.

Vonis ini juga seperti tidak menggambarkan proses penangkapan Syahganda bersama enam aktivis KAMI lainnya pada Oktober 2020, yang sangat heboh. Saat itu, setelah ditangkap, Syahganda Cs dipakein rompi oranye dan dipamerkan di depan media dengan tangan diborgol kabel ties. Sudah seperti maling atau bandar narkoba yang tertangkap. 

Baca juga : Bamsoet Minta Pemerintah Penuhi Kebutuhan Minimum Vaksin Corona

Meski vonis untuk Syahganda terbilang ringan, orang-orang KAMI tetap tidak terima. Inisiator KAMI Adhie Massardi menyebut, vonis terhadap Syahganda sangat tidak adil. "Ini kegelisahan, kemarahan. Vonis ini sangat tidak adil," katanya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.

Di dunia maya, vonis ini juga banyak dikomentari warganet. Sebagian, membela Syahganda. Akun @SirianaGde menyebut, vonis ini sebagai kemenangan awal Syahganda.

“Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk @syahganda Allahuakbar! Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan. Putusan 10 lebih dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP & kekuasaan, tapi gunakan bukti-bukti sidang dan hati nurani,” tulisnya.

Baca juga : Mahasiswa, Aset Penting Diplomasi Indonesia-Rusia

Akun @rahmargha menyebut, harusnya Syahganda tidak perlu dipenjara. Sedangkan akun @GPilihanSunda berharap, Syahganda bisa segera bebas. “Semoga langsung bisa berkumpul dengan keluarga dan pada Kasus Kang Jumhur, hakim vonis tidak bersalah!!!” tulisnya.

Sedangkan akun @BsSuparno membawa-bawa Ade Armando, yang menurutnya juga sering membuat kegaduhan. "Lah itu @adearmando1 emang dia baik bermedia sosial?" tanyanya. "Apa kabar Abu Janda, cukup selesai minta maaf kah," timpal @abahnanisa. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.