Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris

Amerika, Awas Jangan Rese!

Jumat, 30 April 2021 07:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Dengan status tersebut, TNI/Polri diharapkan segera menumpas kelompok yang selama ini telah membunuh aparat dan masyarakat sipil itu. Namun, pemerintah juga harus waspada, jangan sampai pihak asing, seperti Amerika Serikat ikut-ikutan bikin rese. Karena bicara isu Papua, juga bicara isu internasional.

Keputusan menyebut KKB sebagai kelompok teroris disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers secara virtual, di kantornya, kemarin.

Mahfud mengatakan, KKB di Papua terus melancarkan kekerasan, dan pembunuhan yang mengakibatkan banyak korban sipil di Papua. Belum lagi aksi merusak fasilitas umum dan sosial.

Baca juga : Kemendagri Serahkan 53 Akta Kematian Kepada Awak KRI Naggala 402

Karena itu, kata Mahfud, KKB pas dicap sebagai teroris, karena sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme. Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan yang dimaksud terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang dapat menimbulkan korban secara massal, dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.

“Berdasarkan undang-undang tersebut, maka yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya, adalah tindakan teroris,” tegas Mahfud.

Baca juga : Tok, Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris

Menurut Mahfud, pelabelan status tersebut sejalan dengan pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi seperti BIN, Polri, TNI, dan MPR. Tokoh masyarakat dan adat di Papua menyampaikan dukungan serupa.

Dengan keputusan itu, Mahfud meminta, TNI/Polri dan BIN serta aparat segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur, agar tak makin banyak korban yang berjatuhan. Mahfud memastikan, tindakan tegas aparat keamanan tidak akan merembet ke warga sipil. “Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” kata Mahfud, menjelaskan.

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan, label teroris untuk KKB di Papua untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan.

Baca juga : Prof Indriyanto: KKB Jelas Gerakan Teroris, Komnas Harus Objektif

Menurut dia, dengan cap teroris, pemerintah dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Dia meyakini Organisasi Papua Merdeka (OPM) selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.