Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cegah Covid-19, Candi Borobudur Ditutup Sementara Mulai Hari Ini
Sabtu, 8 Mei 2021 10:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Taman wisata Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan mulai hari ini, 8 hingga 17 Mei 2021. Penutupan sementara ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19 jelang libur Lebaran tahun ini.
“Selaku pengelola taman wisata, saya menutup sementara Candi Borobudur mulai hari ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Balai Konservasi Borobudur, Wiwit Kasiyati seperti dikutip Antara, Sabtu (8/5)
Wiwit mengatakan, penutupan sementara taman wisata Candi ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona. Wabah asal China ini telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).
Apalagi, perkembangan penyebaran virus di Indonesia sudah meluas di beberapa daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, yang telah masuk tahun kedua namun belum berakhir.
Baca juga : Masuk Aksi Pencegahan Korupsi, Cukai Butuh Aturan Main
Ia menyampaikan, taman wisata Candi Borobudur sebagai salah satu ikon dan objek tujuan wisata di Indonesia, yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terutama pada masa libur Lebaran, dinilai rentan berpotensi terjadinya transmisi Covid-19 menjelang, selama, dan pasca Lebaran tahun 2021.
"Demi keselamatan pengunjung, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka taman wisata Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021," katanya.
sebagai informasi, penutupan sementara taman wisata Candi Borobudur ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Baca juga : Sembuh Dari Covid-19, Saleh Husin Sudah Dibolehkan Pulang Dari RS
Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.
Saat ini, Kabupaten Magelang berada di zona oranye sehingga dalam rangka menekan transmisi virus tersebut kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya