Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dikeluarkan Dari Rutan KPK

Selasa, 18 Mei 2021 16:11 WIB
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memerintahkan termohon (pimpinan KPK) untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," ujar kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

Kubu Lino berpendapat, proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK bertentangan dengan Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 70 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga : Resah Suami Liburan Di Rumah

Aturan itu menyebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Sementara dituturkan Agus, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) nomor: 55/01/12/2015 diteken pada tanggal 15 Desember 2015, sementara penahanan terhadap kliennya terhitung sejak 26 Maret 2021. Artinya, kata dia, ada jangka waktu kurang lebih sekitar lima tahun.

Fakta di atas, lanjut dia, menunjukkan bahwa KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 70 C UU KPK.

Baca juga : Waspadai Permintaan Dana Atas Nama KPK

"Demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka maka cukup alasan hukumnya bagi hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari RJ Lino," imbuhnya. 

Agus juga menyinggung perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang berkisar 22.828 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 329 juta.

Nominal itu, tutur dia, di luar ranah KPK yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca juga : DPRD Minta Anies Gencarkan Sosialisasi Alpukat Betawi

"Kami selaku pemohon Praperadilan meminta majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan," pinta Agus.

Dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.