Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PPKM Mikro Akan Direvisi
Mall Sampai Pukul 5 Sore Restoran Cuma Take Away
Selasa, 29 Juni 2021 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, pemerintah bakal merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.
Perubahan ini merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi, kemarin. PPKM mikro bakal diperketat dan dipertegas.
“Ini terkait pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini harus ditegakkan dengan baik,” tegas Ganip, kemarin.
Baca juga : PPKM Mikro Mau Diperketat, Mall Tutup Pukul 5 Sore, Restoran Pukul 8 Malam
Pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin menyebar. Dalam revisi ini, ada beberapa aturan yang diperketat. Salah satunya, sektor ekonomi seperti mall, hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Untuk restoran, hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian, Work From Home (WFH) di zona merah dan oranye diberlakukan dengan porsi sebesar 75 persen. Sisanya, Work From Office (WFO) 25 persen.
“Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah dipedomani sampai hari ini,” urai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.
Baca juga : SIM Keliling Polda Metro Hadir Sampai Pukul 12 Siang
Sementara, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Melalui surat tersebut, kawasan pariwisata di Jakarta seperti Ancol, TMII dan lain-lain, ditutup selama pemberlakuan PPKM.
Hal yang sama dilakukan untuk pariwisata berbasis olahraga seperti golf, gym, tempat billiard dan kolam renang. Kemudian, objek wisata kecil seperti waterpark, bioskop, arena permainan anak, hingga museum, juga akan ditutup.
Baca juga : Perpanjang SIM Polda Metro, Hadir Di 5 Lokasi Sampai Pukul 2 Siang
Meski demikian, wisata penyedia akomodasi, seperti hotel, akan tetap beroperasi 100 persen. Objek wisata penyedia akomodasi yang tetap beroperasi 100 persen akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada sebelumnya.
Fasilitas penunjang yang ada di dalamnya pun akan mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya