Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mayoritas Hasil Hibah, KSAD Andika Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya

Minggu, 4 Juli 2021 13:35 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Ist)
KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Andika Perkasa akhirnya menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam LHKPN yang pertama kalinya disampaikan kepada KPK itu, Andika tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 179.996.172.019.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Jumat (2/7), harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ini memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat.

Baca juga : Mulai Hari Ini, KAI Sediakan Layanan Vaksin Gratis Di Stasiun

Total, Andika mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya ditaksir senilai Rp 38.164.250.000.

Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Andika, tercatat hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil sendiri.

Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta. Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jumlah harta yang dimiliki Andika harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik.

Baca juga : Sudah Lapor LHKPN, KSAD Jenderal Andika Perkasa Punya Harta Nyaris Rp 180 M

Apalagi, jika kepemilikan harta kekayaannya berbanding jauh dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat negara.

"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).

Dari pembuktian tersebut, dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Ditambahkannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," tuturnya.

Baca juga : Kepala Daerah Mbalelo Bisa Diberhentikan Sementara

Selain itu, Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.

Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Fickar menilai, sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran, baik sebagai pribadi dan pejabat negara.

"LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai kondite yang buruk bagi perjalanan kariernya, karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.