Dark/Light Mode

PPKM Darurat

Kepala Daerah Mbalelo Bisa Diberhentikan Sementara

Kamis, 1 Juli 2021 16:15 WIB
Menko Kemaritiman Komandan PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Istimewa)
Menko Kemaritiman Komandan PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak segan merekomendasikan pencopotan kepala daerah - baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota - yang tidak menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Sesuai Aturan Tambahan dalam ketentuan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli hingga 21 Juli mendatang.

Baca juga : Pak Luhut Dihormati Anies Cs

"Jadi, dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Rincian kebijakan itu dituangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga : PPKM Darurat, Jam Operasional Supermarket Dipersingkat

Draft aturan masih dalam proses finalisasi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, tertulis. Sampai dengan sanksi pemberhentian sementara. Selama tiga bulan," tegas Tito.

Baca juga : PPKM Darurat Mau Diberlakukan, Rupiah Tertekan

"Kalau ada koreksi kami perbaiki. Segera hari ini juga, kami tandatangani dan share kepada seluruh kepala daerah di Jawa-Bali," pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.