Dark/Light Mode

Kasus Suap Banprov Indramayu

KPK Garap 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

Selasa, 27 Juli 2021 12:53 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, hingga pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Garap Eks Bos Sarana Jaya

Perkara yang menjerat Rozaq kini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Pemkot Bandung Barat

Ade Barkah disebut KPK menerima uang total sebesar Rp 750 juta untuk memperjuangkan banprov Indramayu dari Carsa ES. Semantara Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 1,050 miliar.

Baca juga : Pengacara Maskur Punya Koneksi Dengan Satgas Lain?

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.