Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Cukai Bintan, KPK Usut Jatah Kuota Rokok

Jumat, 25 Juni 2021 09:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh para pihak yang terkait dengan perkara korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan tahun 2016-2018.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa dua saksi yang merupakan pihak swasta, yakni Hartono dan Arjab, Kamis (24/6).

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat, KPK Periksa Ade Komarudin

"Kedua saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/6).

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK kemudian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : Kasus Corona Melonjak, KPK Tutup Kunjungan Tatap Muka Bagi Tahanan

Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Kebijakan komisi antirasuah di era pimpinan Firli Bahuri cs, tersangka diumumkan saat penahanan dilakukan.

Ali memastikan, pada waktunya KPK akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.