Dark/Light Mode

Usut Korupsi Jasindo, KPK Garap Saksi Dari Pihak Swasta

Rabu, 7 Juli 2021 15:41 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008-2012.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Nina Herlina.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Nina terkait dugaan korupsi di tubuh PT Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG) tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Barang Tanggap Darurat Bencana Bandung Barat, KPK Garap 10 Saksi

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi atas nama, Nina Herlina (swasta)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (7/7).

KPK belakangan juga fokus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat korupsi yang berkaitan dengan PT Jasindo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka baru.

Baca juga : Satgas Covid-19 Berharap PPKM Darurat Tidak Sia-sia

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

Majelis Hakim menyatakan, Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.