Dark/Light Mode

Kasus Suap Banprov Indramayu

KPK Garap 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

Selasa, 27 Juli 2021 12:53 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, Selasa (27/7).

Ketiga legislator itu, yakni Cucu Sugyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa, bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Garap Eks Bos Sarana Jaya

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 untuk saksi bagi tersangka ABS (Ade Barkah Surahman). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (27/7).

Dalam perkara ini, selain Ade Barkah, KPK juga menjerat koleganya di DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Pemkot Bandung Barat

Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.

Saat ini keempat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.