Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disidang Etik Dewas Minggu Depan
Selasa, 27 Juli 2021 15:29 WIB
Sebelumnya
Robin kemudian mengungkapkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," beber Robin.
Baca juga : Soal Komunikasi Wakil Ketua KPK-Walkot Tanjungbalai, Dewas: Kami Zero Tolerance!
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," lanjut Robin, mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.
Baca juga : Jangan Panik, Tetap Tenang
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya