Dark/Light Mode

Wakil Ketua DPR: Anggota Dewan Juga Ikuti Aturan PPKM Darurat

Jumat, 2 Juli 2021 11:14 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, segala kegiatan anggota DPR di gedung dewan hingga pegawai yang bekerja di DPR terkena aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sehingga, pelaksanaan kegiatannya akan mengikuti aturan anyar terkait Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Baca juga : Mall, Objek Wisata Dan Tempat Ibadah Di Depok Tutup Selama PPKM Darurat

Sufmi memaparkan, di dalam PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, menerapkan 25 persen maksimal pegawai atau staf bekerja secara WFO dan 75 persen bekerja secara WFH.

Gedung DPR sendiri, kata dia, termasuk dalam kategori perkantoran esensial. Menurut Sufmi, untuk beberapa kegiatan yang sifatnya bisa dilaksanakan secara daring, kemungkinan akan menerapkan WFH.

Baca juga : Dukung Kebijakan Jokowi, Bamsoet Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Tetapi, untuk kegiatan anggota dewan yang punya target-target tertentu, harus mengkombinasikan WFO dan WFH.

"Memang ada beberapa kegiatan DPR yang ditargetkan segera rampung. Oleh karena itu, ini kebijakan Pimpinan DPR untuk mengkombinasi antara WFO dengan WFH," ujarnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7).

Baca juga : Sandiaga Serukan Destinasi Wisata Tutup Selama PPKM Darurat

Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini meliputi 44 kabupaten/kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat tidak hanya mengatur perkantoran pemerintah melainkan juga perkantoran BUMN/BUMD/Swasta. Pelaksanaan WFH dan WFO mencakup pengaturan waktu kerja secara bergantian, larangan untuk mobilisasi ke daerah lain saat WFH, dan disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.