Dark/Light Mode

Soal Komunikasi Wakil Ketua KPK-Walkot Tanjungbalai, Dewas: Kami Zero Tolerance!

Selasa, 27 Juli 2021 12:33 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK.

Termasuk, soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

Baca juga : KPK Tindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli Dengan Wali Kota Tanjungbalai

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Selasa (27/7).

Dia mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli hingga kini masih berproses di Dewas KPK. "Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," tandasnya.

Sebelumnya, komunikasi antara M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar dibongkar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.

Baca juga : Eks Penyidik Bongkar Komunikasi Wakil Ketua KPK Dan Wali Kota Tanjungbalai

Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

Awalnya, jaksa menelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum itu terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7). "Seperti itu pak," jawab Robin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.