Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Banprov, KPK Garap Tiga Anggota DPRD Jabar

Rabu, 28 Juli 2021 10:21 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.

Baca juga : Garap Pejabat Sarana Jaya, KPK Dalami Mark Up Harga Tanah Di Munjul

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, sehingga pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain, yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Baca juga : KPK Garap 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

Perkara yang menjerat Rozaq kini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung. Ade Barkah disebut KPK menerima uang total sebesar Rp 750 juta untuk memperjuangkan banprov Indramayu dari Carsa ES. Semantara Siti Aisyah Tuti Handayani sebesar Rp 1,050 miliar.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.