Dark/Light Mode

Garap Pejabat Sarana Jaya, KPK Dalami Mark Up Harga Tanah Di Munjul

Rabu, 28 Juli 2021 09:39 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019, Selasa (27/7).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami harga penawaran tanah di Munjul yang diduga telah digelembungkan alias di mark up.

"Denan Matulandi Kaligis (Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul, antara PT AP (Adonara Propertindo) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di mark up," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/7).

Baca juga : Didalami KPK, Komunikasi Tersangka Untuk Muluskan Pengadaan Tanah Di Munjul

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Baca juga : Pangdam Jaya Bagikan Vitamin Untuk Warga Yang Isoman Di Cipayung

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.