Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Interpol Terbitkan Red Notice
Ketua Satgas KPK Yakin Harun Masiku Di Indonesia
Senin, 2 Agustus 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Pelacakan maupun perburuan Harun Masiku terus digencarkan. Namun Ali tak menyinggung dugaan keberadaan buronan itu, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
Ali menandaskan, dalam pelacakan jejak buronan itu KPK bekerjasama dengan Badan Reserse dan Kriminalisasi (Bareskrim) Polri, Dirkektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
KPK mengajak masyarakat ikut membantu menyampaikan informasi keberadaan Harun Masiku jika mengetahuinya ke otoritas yang berwenang.
Baca juga : Kata KPK, Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata juga meyakini, Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Hal itu didasari nama buronan tersebut yang masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.
“Kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga Imigrasi, enggak akan lolos,” katanya.
Baca juga : Telkom Dan Media Group Perkuat Sinergitas Bisnis Media Di Tengah Pandemi
Harun Masiku tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia juga sempat dipanggil pengadilan. Pemanggilan berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan istri keduanya.
Hildawati mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 27 Juli 2020. Lantaran sudah lama tak bertemu dengan suaminya itu. Hilda dinikahi Harun Masiku di Singapura.
PN Makassar akhirnya mengabulkan gugatan cerai Hildawati pada 16 Maret 2021 secara verstek atau tanpa kehadiran Harun Masiku. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya