Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Interpol Terbitkan Red Notice

Ketua Satgas KPK Yakin Harun Masiku Di Indonesia

Senin, 2 Agustus 2021 06:40 WIB
Buronan Harun Masiku berada di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Buronan Harun Masiku berada di Indonesia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Satuan Tugas Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid meyakini buronan Harun Masiku berada di Indonesia. Ia pun mampu menangkap politisi PDIP itu.

“Nanti kalau saya sudah diaktifkan, saya akan bekuk yang bersangkutan,” ujar Harun yang dinonaktifkan lantaran dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, jika tidak dilakukan pencarian, ruang gerak Harun terbuka lebar. “Kalau kelamaan saya enggak diaktifkan, dia akan leluasa untuk berpindah-pindah,” kata Harun.

Baca juga : Kata KPK, Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 silam. Sebelumnya ia terpantau berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun tim KPK sempat dicegat polisi yang berjaga di kompleks pendidikan perwira Polri itu. Harun Masiku pun lepas dari intaian. Sejak itu Harun Masiku lenyap.

Meski begitu, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

Pemberian rasuah itu bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU memberikan persetujuan terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan, Riezky Aprilia. Harun hendak menggantikannya.

Baca juga : Telkom Dan Media Group Perkuat Sinergitas Bisnis Media Di Tengah Pandemi

Perkara Wahyu berlanjut hingga ke pengadilan. Sementara Harun Masiku, tersangka peyuapan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Belakangan, Harun Masiku masuk dalam red notice Interpol. Pencarian terhadap tersangka kasus suap itu akan melibatkan kepolisian dari mancanegara.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.