Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kata KPK, Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Jumat, 30 Juli 2021 15:03 WIB
Harun Masiku. (Foto: Ist)
Harun Masiku. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus berupaya memburu Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang hingga kini masih buron.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku telah menerima informasi yang menyatakan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Baca juga : Rahasia Perusahaan Tetap Bertahan di Usia 50 Tahun Lebih

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar  Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (30/7).

Jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, komisi antirasuah terus bekerja serius untuk mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Persib Lanjutkan Latihan Mandiri

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," imbuhnya.

KPK juga mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol. "KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.