Dark/Light Mode

Tahun Ini, Tingkat Kepatuhan Anggota DPR Setor LHKPN Cuma 55 Persen

Rabu, 18 Agustus 2021 17:36 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Cahaya Nainggolan. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Cahaya Nainggolan. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turunnya angka kepatuhan anggota DPR dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tahun ini, tingkat kepatuhan mereka hanya 55 persen. Padahal di tahun 2020, angka kepatuhan mencapai 100 persen.

Baca juga : Tingkatkan Kesembuhan Pasien Covid-19, Bluebird Gelar Donor Plasma Konvalesen

"Untuk yang legislatif ternyata menurun drastis. Dulu DPR-DPRD, dua-duanya 100 persen. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam jumpa pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas Semester I Tahun 2021 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8).

Dia menyebut, angka kepatuhan 100 persen dapat tercapai pada tahun lalu lantaran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan mereka yang ingin maju ke pemilihan legislatif untuk melaporkan LHKPN-nya.

Baca juga : Pemerintah Catat Pengelolaan Sampah Baru Capai 55,96 Persen

"PR (pekerjaan rumah) kami sekarang bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik kembali ke 100 persen," imbuhnya.

Pada 2021, KPK menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Sehingga, tingkat kepatuhan mencapai 96,31 persen.

Baca juga : Tingkatkan Kemajuan Bangsa, Nadiem Sebut Perlu 5 Riset Penting

Rinciannya, 96,44 persen untuk bidang eksekutif, 89,27 persen untuk bidang legislatif, 98,46 persen untuk bidang yudikatif, dan 98,15 persen untuk bidang BUMN/BUMD. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.