Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polisi: Taruna PIP Semarang Meninggal Karena Dipukuli 5 Seniornya
Jumat, 10 September 2021 15:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi menetapkan lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza. Zidan merupakan taruna junior kelima pelaku.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu. Laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.
Baca juga : Islandia vs Jerman, Mesin Panzer Diuji Di Markas Islandia
Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. “Namun dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi,” ujarnya di Semarang, seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Misalnya, kata dia, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan antara korban dan pelaku ternyata menyebut tidak pernah ada peristiwa itu. Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga : NPC Indonesia: Sukses Atlet Di Paralimpiade Karena Kebijakan Kemenpora
Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus. Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang. Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.
Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Eks Penyidiknya Dari Pengurusan 5 Perkara
Dari pemeriksaan, kata dia, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian itu dengan berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan itu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya