Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Penerimaan Uang Eks Penyidiknya Dari Pengurusan 5 Perkara

Senin, 6 September 2021 12:57 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang suap dalam lima perkara.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan mendalami pemberian-pemberian uang itu ke Robin. Komisi antirasuah tidak akan pandang bulu, meski beberapa perkara yang ada sudah disidangkan.

Baca juga : DPRD Kota Bandung Awasi Pemakaian Dana Hibah Pendidikan Rp 130 Miliar

"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Senin (6/9).

Ditegaskan jenderal polisi bintang tiga ini, KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dia tidak segan menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, jika ada bukti permulaan yang cukup. "Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.

Meski begitu, Firli tidak mau gegabah. KPK butuh waktu untuk mendalami aliran uang tersebut. Masyarakat diminta bersabar.

Baca juga : Bantu Pemerintah, Kowani Gelar Vaksinasi Wisata Di Yogyakarta

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," tutur mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Dalam data SIPP, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melakukan aksinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.