Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

Jumat, 8 Oktober 2021 18:41 WIB
Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan begitu, Yoory segera menjalani persidangan.

"Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/10).

Baca juga : Dubes Rachmat Budiman, Genjot Kerja Sama Budaya RI Dan Thailand

Dengan pelimpahan berkas itu, kewenangan penahanan Yoory beralih kepada Pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Baca juga : KBRI Den Haag Dukung Pemajuan Perempuan Dalam Bidang Sains

Yoory bakal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Yoory juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.