Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Greenpeace Harap Roadmap Pengurangan Sampah Plastik Bisa Diakses Publik
Sabtu, 23 Oktober 2021 10:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Para pegiat lingkungan mengapresiasi keberadaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Mereka pun berharap, peta jalan alias roadmap pengurangan sampah yang sudah dikirim 30 produsen bisa diakses oleh publik.
“Harapannya, roadmap ini bisa diakses secara mudah oleh publik. Sehingga publik bisa menjadikan tanggung jawab produsen atas kemasan dan sampahnya mereka sebagai salah satu pertimbangan ketika membeli,” ujar Juru Bicara Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi, pada webinar “Efektivitas Permen LHK 75/2019 Dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai,” Jumat (22/10).
Greenpeace telah melakukan survei di Jakarta, Medan, dan Makassar mengenai kesadaran masyarakat akan bahaya sampah plastik. Hasilnya, banyak warga sudah sadar bahwa sampah plastik berbahaya bagi lingkungan. Sayangnya, hal ini tidak berlanjut menjadi sebuah perubahan perilaku.
“Menurut konsumen, mereka memiliki keterbatasan untuk bisa mencari kemasan-kemasan plastik yang bisa digunakan secara berulang. Itu yang menyebabkan meskipun mereka sudah sadar akan bahaya plastik terhadap lingkungan, tapi mereka tetap menggunakannya,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia Asrul Hoesein berharap, ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur pengurangan sampah. Menurut Asrul, pelaksanaan extended producer responsibility (EPR) harusnya melalui Peraturan Pemerintah, sehingga cakupannya bisa lebih luas. Ini merupakan mandat Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Sebenarnya, harus dibuat dasarnya dulu, baru peta jalannya di bawah,” ucapnya.
Asrul juga menyarankan, Kementerian LHK tegas ke perusahaan agar berkomitmen melakukan tanggung jawabnya terhadap sampah-sampah plastik yang mereka hasilkan. Termasuk sampah galon sekali pakai. “EPR itu bukan duit perusahaan, tapi duitnya konsumen. Sangat jelas bahwa mekanisme EPR itu dimasukkan dalam mekanisme harga produk,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian KLHK Novrizal Tahar mengatakan, Indonesia baru menjalankan EPR pada 2019. “Sesuatu yang baru, semua juga berjalannya masih meraba-raba,” katanya.
Dia menegaskan, hirarki pengelolaan sampah itu adalah reduce, reuse, recycle. Jadi, reduce itu paling tinggi tingkatannya, baru diikuti reuse dan recycle. “Kita tahu kan bahwa selama ini galon itu reuse, berulang kali dipakai. Jadi, artinya secara hierarki, secara filosofis, itu lebih tinggi dari recycle,” ucapnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya