Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menpora Minta Maaf Merah Putih Tidak Berkibar Di Piala Thomas
Senin, 18 Oktober 2021 16:54 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Menpora Zainudin Amali meminta maaf kepada rakyat Indonesia terkait tidak berkibarnya bendera Indonesia saat Anthony Sinisuka Ginting Cs menjuarai Piala Thomas 2020.
"Saya meminta maaf karena kita semua jadi tidak enak, seharusnya kita menikmati kembali juara Piala Thomas. Kenikmatan itu berkurang karena merah putih tak bisa dikibarkan," kata Menpora Amali secara virtual, Senin (18/10).
Sebelumnya, pada penyerahan piala dan pemutaran lagu kebangsaan, tak ada bendera Indonesia. Ini dikarenakan Indonesia sedang disanksi oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA). Menpora sudah membentuk tim investigasi dan akselerasi agar sanksi ini segera bisa dicabut. Tim dipimpin oleh ketua KOI Raja Sapta Oktohari.
Berita Terkait : Menpora Jempolin Kerja Keras Jojo Cs Raih Piala Thomas 2020
"Kita akan serius menangani ini. Pihak yang nantinya terindikasi menjadi penyebab kejadian ini, tentu juga harus mempertangungjawabkannya. Ini menjadi pekerjaan Pak Okto menginvestigasi dan juga mengakselerasi," tegasnya.
Menpora mengakui ada salah persepsi ketika pihaknya menerima kabar mengenai sanksi yang dijatuhkan WADA kepada Indonesia. Akibatnya muncul persepsi bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara anti doping .
"Karena saya mendapat informasi bahwa TDP (Test Doping Plan) telah diperbarui dan sebagainya maka saya menganggap bahwa seperti itulah klarifikasinya. Ternyata tidak cukup," jelasnya.
"Jadi, tidak ada (pemerintah) menganggap remeh (sanksi WADA). Tidak. Sama sekali tidak. Ini masalah serius."
Berita Terkait : Merah Putih Dilarang Berkibar Di Thomas Cup, Putra Nababan: LADI Tak Profesional
"Tapi karena awalnya saya mendapatkan informasi bahwa masalahnya hanya di urusan TDP. (TDP) yang tidak bisa diselesaikan karena sampel tidak memenuhi akibat situasi 2020 tidak ada kegiatan olahraga."
Menpora menyebut target sampel doping tak bisa tercapai karena kegiatan olahraga terhenti lantaran pandemi Covid-19. Indonesia juga belum memenuhi sampel TDP 2021. Dalam surat resmi pada 15 September 2021 itu WADA meminta Indonesia segera memberi bantahan atau klarifikasi.
Tenggat waktu yang diberikan adalah 21 hari sejak surat pertama dilayangkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedaluwarsa tak ada balasan dari Indonesia. Karenanya WADA melayangkan surat ancaman sanksi untuk memberikan penjelasan terperinci. [IPL]
Tags :
Berita Lainnya