Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami arahan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedy Afandy bagi para pengusaha untuk membagikan fee proyek.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa beberapa saksi pada Rabu (27/10) kemarin. Para saksi itu adalah Ajudan Bupati Banjarnegara, Wahyudiono dan wiraswasta Susmono Dwi Santoso.
Baca juga : Gandeng UMKM, Bukalapak Garap Bisnis Pengadaan Barang Dan Jasa
Kemudian, staf keuangan PT Adi Wijaya Febriana Eriska Putri, Direktur CV Pilar Abadhi Prihono, dan Sekretaris Camat Kalibening Cion Pramundita.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA (Kedy Afandy) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (28/10).
Baca juga : Pupuk Indonesia Perpanjang Masa Pengumpulan Karya Kompetisi Riset Pertanian
Arahan Budhi tersebut, lanjutnya, berupa permintaan uang jatah proyek. "Arahan tersebut diduga antara lain terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka BS," imbuhnya.
Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp 2,1 miliar yang dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi yang sekaligus orang kepercayaannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya