Dark/Light Mode

Pasang Harga PCR Di Atas Ketentuan

Faskes Yang Nakal Bakal Ditandai Nih

Senin, 1 November 2021 07:20 WIB
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. dr. Abdul Kadir. (Foto: Istimewa)
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. dr. Abdul Kadir. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan tarif standar untuk tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Jika ada fasilitas kesehatan (faskes) yang berani pasang tarif di atas ketentuan, masyarakat jangan diam saja. Laporkan!

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. dr. Abdul Kadir berjanji bakal menindak faskes yang terbukti memasang tarif RT PCR di atas ketentuan pemerintah. Ketentuan baru pemerintah tentang tarif pemeriksaan PCR bagi faskes tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca juga : Cek Ke Lapangan, Harga PCR Ada Yang Naik Berlipat Ganda

“Untuk rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas,” tegas Kadir dalam keterangannya, kemarin.

Pemerintah juga menyatakan faskes yang berani menaikkan tarif PCR akan ditandai. Tentu nama faskes tersebut menjadi buruk di mata masyarakat.

Baca juga : Lain Di Atas, Lain Di Bawah

“Kami tindak dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.

Tarif baru pemeriksaan RT-PCR telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10). Dengan demikian, seluruh faskes yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.