Dark/Light Mode

Faskes Nggak Patuh Aturan

Cek Ke Lapangan, Harga PCR Ada Yang Naik Berlipat Ganda

Minggu, 31 Oktober 2021 06:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta warga tidak sungkan melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas batasan tarif tertinggi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, faskes atau laboratorium harus patuh terhadap aturan terbaru terkait tarif tes PCR.

“Apabila masih mendapatkan harga tes PCR lebih dari pada harga pemeriksaan tertinggi yang sudah ditetapkan, laporkan ke pemda dan dinkes,” ujarnya.

Baca juga : Airlangga Susun Pengaturan Superbike Mandalika, Berikut Rinciannya

Nadia menjelaskan, fungsi pengawasan sepenuhnya berada di Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan setempat. Kata dia, sama seperti saat Kemenkes mengeluarkan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan Covid-19.

Nadia lalu mewanti-wanti para manajemen faskes. Dia bilang, jangan sampai menetapkan tarif tes PCR melebihi yang telah ditetapkan. Ia mengatakan, Kemenkes telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar ketentuan tarif tes PCR.

“Kemenkes juga akan terus memonitor bila memang ada laboratorium yang masih tidak patuh,” tukasnya.

Baca juga : Resmikan Patung Bung Karno, Mega Terisak Berkali-kali

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sanksi paling ringan bagi faskes atau laboratorium nakal yang mengerek harga tinggi untuk tes PCR adalah pembinaan.

Kata dia, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.

“Hasil pemeriksaan tes PCR dengan menggunakan besaran tarif Rp 275 ribu- Rp 300 ribu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” tegasnya.

Baca juga : Ketum Golkar: Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

Diberitakan, Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan daerah lain Rp 300 ribu. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Namun, keputusan ini dikeluhkan para stakeholders penyedia layanan tes PCR. Pemerintah dinilai tidak adil karena memutuskan harga tes PCR tanpa melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, dan perusahaan penyedia layanan dan laboratorium tes Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.