Dark/Light Mode

Diskusi Publik FPG MPR

FPG MPR Bahas TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia

Selasa, 30 November 2021 10:33 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR Idris Laena membuka resmi acara Diskusi Publik FPG MPR, di Jakarta, Senin (29/11). (Foto: Ist)
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR Idris Laena membuka resmi acara Diskusi Publik FPG MPR, di Jakarta, Senin (29/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR Idris Laena membuka secara resmi acara Diskusi Publik, di Jakarta, Senin (29/11). Tema utama yang diangkat dalam acara diskusi publik kali ini sangat menarik. Yakni Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber, beberapa pakar hukum tatanegara seperto Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Dr. Satya Arinanto, Pakar Hukum Tata Negara dan staf Sekretariat Negara Dr. Ahmad Redi, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibnu Sina Chandranegara.

Baca juga : Puji Keindahan Tana Toraja, Sandiaga: Wisata Cukup Di Indonesia Aja...

Dalam sambutannya, Idris Laena mengatakan, diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR dalam membuat kebijakan.

"Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi, tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia," kata Idris.

Baca juga : Wajib, Internalisasi Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia

Namun, tambahnya, gagasan tersebut tetap perlu dilakukan pendalaman agar dapat menghasilkan kebijakan yang baik serta tepat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Acara diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri beberapa tokoh Partai Golkar seperti yaitu Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Rambe Kamarul Zaman. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.