Dark/Light Mode

Pinangki, Putusan Hukum Yang Mencoreng Wajah Hukum Indonesia

Jumat, 18 Juni 2021 08:15 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengejutkan! Hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dikorting 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Jika Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 4 tahun, oleh Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman yang dijatuhkan hanya 4 tahun.

Mengenai hal ini, ada sekitar 15 berita portal dan berita cetak saya telusuri dan baca. Tidak ada satu pun yang memuji atau mendukung putusan Pengadilan Tinggi. Semua mencibirkan, atau menulis dengan sinis. Singkat kata, semua mengkritik, setidaknya tidak mendukung.

Baca juga : Menanti Kebangkrutan Maskapai Garuda

Dari sudut komunikasi, para jurnalis yang duduk di belakang ke-15 media itu mengecam, paling tidak menyatakan keheranannya, apa sebab Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan “vonis happy” kepada Pinangki. Jika Anda percaya bahwa suara “media yang plural” mencerminkan suara rakyat, jelas rakyat mengkritik, dan kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi. Empat tahun penjara untuk Pinangki dinilai putusan yang tidak manusiawi dan mencederai law enforcement yang lurus. Untuk kesekian kalinya, dunia internasional bisa menilai dengan gamblang wajah hukum Indonesia memang semakin bopeng.

Apa sebetulnya esensi pokok perkara dengan tersangka Pinangki?

Baca juga : Yayasan PRT Jangan Sampai Menjadi Klaster Baru Covid-19

Pinangki dan seorang pengacara berikhtiar keras untuk membebaskan Djoko S. Tjandra melalui PK Mahkamah Agung. Djoko S. Tjandra adalah terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Putusan di Mahkamah Agung sebetulnya sudah inkracht, final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi, Pinangki rupanya percaya masih ada upaya hukum di Mahkamah Agung untuk meloloskan Djoko Tjandra.

Padahal, menurut Jaksa Agung, Burhanuddin, Djoko Tjandra tinggal dieksekusi, “sudah tertutup upaya hukum lain dalam kasus korupsi yang menjerat bos Mulia Group itu.” Menurut Jaksa Agung, ketika itu, kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah bodohnya jaksa itu!
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.