Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - DPR dan pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.
"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Baca juga : Lestari Ingatkan Pentingnya Siapkan Tenaga Pendidikan Berkualitas
DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan. Karena Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU TPKS dan DIM sudah diterima oleh DPR melalui Ketua DPR, Puan Maharani.
Dalam RUU TPKS, menurut Lestari, antara lain mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.
Baca juga : Puan Tegaskan DPR Telah Selesaikan Pembahasan 31 RUU
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban. Di samping itu, tambahnya, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban.
Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat berharap pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.
Baca juga : Percepat Pembahasan RUU PPRT, KSP Akan Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas
"Dengan begitu, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud," tegasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya