Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Percepat Pembahasan RUU PPRT, KSP Akan Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas

Senin, 14 Maret 2022 12:32 WIB
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3). (Foto: Humas KSP)
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3). (Foto: Humas KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3).

"Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” ujar Moeldoko.

Baca juga : Percepat Penanganan Korupsi Di Babel, KPK Koordinasi Dengan BPKP

Seperti diketahui, sejak 2004 hingga 2021, RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Pada 2020, RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, sampai saat ini belum ada keputusan, apakah RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.

Moeldoko mengatakan, pembahasan dan pengesahan sebuah RUU seringkali harus melewati jalan panjang, yang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus menerus.

Baca juga : Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Akan Berhasil Tanpa Peran Anak Bangsa

Ia memastikan, KSP sudah merespon perkembangan isu RUU PPRT. KSP, juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat," tutur Moeldoko.

"Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga," imbuh mantan Panglima TNI itu.

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Gus Halim Dukung Sagu Sebagai Diversifikasi PanganĀ 

Dalam audiensi tersebut, Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah yang hadir secara online menilai, percepatan pembahasan RUU PPRT sangat memerlukan dukungan pemerintah.

Dia mencontohkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sempat terombang-ambing nasibnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.