Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Baleg Rampung Bahas 491 DIM

RUU TPKS Tuntas Pekan Depan

Minggu, 3 April 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tuntas pekan depan. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Insya Allah sesuai dengan target jadwal yang sudah kita tetapkan, bisa selesai,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Willy mengatakan, RUU TPKS telah membahas 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari total 588 DIM yang diserahkan pemerintah. “Soal substansial dalam DIM tidak lama lagi akan selesai,” klaim dia.

Politikus Partai NasDem menjelaskan, apabila pembahasan DIM selesai, maka Panja melanjutkan ke tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Tahapan Timus dan Timsin sifatnya redaksional, yaitu akan merapikan tata bahasa dari DIM yang telah rampung dibahas.

“Kita akan mengundang tim ahli bahasa, merapikan semua. Lalu mana yang menjadi per­hatian dari teman-teman semua, Timus, Timsin mengonversi dari bentuk DIM ke dalam bentuk UU,” jelasnya.

Setelah tahapan itu, Timus dan Timsin akan melaporkan hasilnya ke Panja RUU TPKS , yang akan direncanakan pada Senin (4/4). “Jadi Selasa depan (5/4) panja sudah bisa melakukan rapat pleno RUU TPKS untuk pengesahan di Baleg,” kata dia.

Willy bilang, pihaknya juga sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan RUU TPKS. “Saya sudah bersurat ke pimpinan DPR untuk kemudian bisa diagendakan di paripurna terdekat,” harap dia.

Terkait tudingan dari Komnas Perempuan bahwa pasal pemaksaan hubungan seksual atau pemerkosaan hilang dalam RUU TPKS, Ketua panitia kerja (Panja) ini membenarkannya. Alasannya, hal tersebut sudah termaktub dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Pemerintah juga tidak memasukkan itu, tentu kita DPR tidak boleh memasukkan norma baru,” kilahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya