Dark/Light Mode
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
![Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. (Foto: Dok. DPR) Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. (Foto: Dok. DPR)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Menurut Willy, DPR mempertahankan muatan materi yang sudah diusulkan sebelumnya. RUU TPKS merupakan RUU usulan inisiatif DPR yang membuat pihaknya harus mendengarkan masukan dari pemerintah. Hal ini dilakukan agar tak terjadinya tumpang tindih regulasi terkait perkosaan.
“Kita taat pada tata tertib, kalau tidak rusak kita bernegara ini. Orang semau-maunya bisa masukin,” ujar wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.
Dia mengatakan tidak etis jika selama pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah mengusulkan norma baru. Ia meminta publik memakluminya. “Ada ruang dan waktu yang memberikan batasan. Bahwasanya itu sebagai sebuah kebutuhan, bolanya sudah di pemerintah,” kata dia.
Senada, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej juga mengusulkan agar pemerkosaan dan aborsi tidak masuk dalam RUU TPKS. Alasanya, menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain.
“Khusus mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP),” ujar pria yang akrab disapa Eddy di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Eddy memastikan, RUU TPKS tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP. Sebab, pihaknya telah membuat matriks ketika akan menyusun RUU tersebut. Aborsi juga tidak ikut diatur dalam RUU TPKS karena telah diatur dalam Pasal 469 RUU KUHP mengenai pemaksaan aborsi.
“Pemaksaan itu kan berarti tanpa persetujuan. Di dalam RUU KUHP itu adalah perempuan yang tanpa persetujuannya, kemudian dilakukan pengguguran janin dan lain sebagainya masuk dalam konteks tindak pidana,” ujar Eddy. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.