Dark/Light Mode

Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022

Top, Bamsoet Juara Pertama Best of The Best Kelas Eksekutif

Senin, 4 Juli 2022 08:36 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dewan Penasihat Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Bambang Soesatyo berhasil menyabet Juara Pertama Best of The Best Kelas Eksekutif Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mengalahkan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose, Wakil Jaksa Agung Sunarta, dan Kajati Kalimantar Barat Mashudi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengapresiasi pelaksanaan Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022. Kejuaraan menembak ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Kejuaraan berlangsung sejak 27 Juni sampai 3 Juli 2022 di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga : Lantik Pengurus IMI NTB, Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Atlet Balap

"Kejuaraan ini bisa mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar pegawai dari berbagai Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Sehingga bisa meningkatkan semangat kerja dan profesionalitas. Terlebih olahraga menembak sangat cocok ditekuni oleh pegawai Kejaksaan. Salah satunya untuk persiapan membela diri jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat pekerjaan mereka dalam penegakan hukum penuh dengan resiko yang tidak terduga," ujar Bamsoet, usai mengikuti Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022, di Jakarta, Minggu (3/7).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, kejuaraan menembak yang diselenggarakan Adhyaksa Shooting Club tersebut terbagi menjadi tiga cabang. Yaitu tembak sasaran, tembak reaksi, dan tembak pistol eksekutif duel plat. Kejuaraan menembak diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan para Jaksa.

Baca juga : Kejuaraan Asia 2022: Jojo Bertahan, The Daddies Terhenti

"Melalui kejuaraan menembak yang digelar Korps Adhyaksa, kita harapkan muncul atlet-atlet menembak dari kalangan kejaksaan. Selain, menjadi ajang pembinaan bagi para atlet menembak tanah air. Sehingga, mampu melahirkan atlet menembak profesional dan berprestasi pada kejuaraan nasional dan internasional," kata Bamsoet.

Ketua Umum Perkumpulan pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) ini menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, jaksa diperbolehkan memegang senjata api. Sesuai pasal 8B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, disebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kejuaraan Asia 2022, Komang Siap Gempur Pebulutangkis Kelas Dunia

"Karenanya, peningkatan kemampuan menggunakan senjata api wajib dilakukan oleh para jaksa. Dengan melalui latihan rutin serta mengikuti berbagai kejuaraan menembak, insan Adhyaksa dapat meningkatkan kemampuan teknis dan mental dalam menggunakan senjata api di lapangan. Disamping ikut memasyarakatkan olahraga menembak," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.