Dark/Light Mode

Dipecat DPR, Karir Sudrajad Dimyanti Sebagai Hakim Agung Tamat

Selasa, 4 Oktober 2022 15:17 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

RM.id  Rakyat Merdeka - Karir Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung tamat. DPR resmi mencabut Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa keputusan pencabutan Sudrajat sebagai Hakim Agung merupakan hasil rapat internal Komisi III DPR, pada Senin (3/10).

Baca juga : KPK Bisa Saja Periksa Ketua MA & Hakim Agung Lainnya

Rapat tersebut, memutuskan mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.

“Untuk menindaklanjutinya, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada MA  atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco dalam rapat paripurna dijawab 'setuju' oleh Anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, Selasa (4/10).

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain

Komisi Hukum terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.