Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Sudrajad Dimyati

KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain

Minggu, 25 September 2022 18:14 WIB
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Diketahui, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (25/9).

Baca juga : Basarah Dukung Proses Hukum, Tapi Tolak Pembubaran Gontor

Diungkapkannya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Dijelaskannya, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," tutur pria yang berlatarbelakang jaksa itu. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, ada dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati. Ia mengatakan, hakim agung MA yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.

Baca juga : Pimpinan DPD Diminta Bertanggungjawab

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau nggak salah dua, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya," ucap Mahfud dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9).

Ia pun mengingarkan, jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi.

"Sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.