Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
KPK Bisa Saja Periksa Ketua MA & Hakim Agung Lainnya
Senin, 26 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain
Diketahui, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (25/9).
Diungkapkannya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Dijelaskannya, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang. “Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” tutur pria yang berlatarbelakang jaksa itu.
Baca juga : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hakim agung MA yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.
“Hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya,” ucap Mahfud, Sabtu (24/9).
Baca juga : KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif
Mahfud mengingatkan, jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi.
“Sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya