Dark/Light Mode

Pemerintah Diminta Evaluasi Perpanjangan Izin Kontrak Vale

Selasa, 6 Juni 2023 08:26 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada tahun 2025.

Salah satu alasannya, lantaran komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini. Diduga, mayoritas dari 20 persen saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik sekarang dikuasai pihak asing.

"Infonya, mereka yang memiliki 20 persen saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada hari Senin (5/6).

Bambang pun meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia, sampai ada kejelasan mengenai komposisi saham yang beredar saat ini.

Baca juga : Peringatan Dini BMKG Untuk Cuaca Besok Di Jakarta: Waspada Hujan, Petir Hingga Angin Kencang

Dia menjelaskan, setidaknya Vale wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen kepada investor nasional atau pemerintah. Namun berdasarkan catatannya, perusahaan baru mendivestasikan sahamnya sebesar 20 persen ke MIND ID.

Sementara divestasi yang ditawarkan Vale Indonesia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah 11 persen.

Artinya, sejauh ini baru 31 persen saham yang digenggam RI. Hal ini lantaran kepemilikan publik sebesar 20,7 persen di PT Vale Indonesia ternyata tidak dikuasai oleh pasar domestik.

"Mereka (Vale) pakai perusahaan cangkang domestik, infonya itu yang memiliki saham 20 persen," tuturnya.

Baca juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Puji Pembangunan Di Kota Bogor

Oleh sebab itu, dia mendorong agar di samping proses divestasi saham, pemerintah melalui MIND ID dapat mengambil kembali saham PT Vale Indonesia sebesar 20 persen. Sehingga RI mengantongi kepemilikan saham 51 persen secara penuh.

"Harapan kami bahwa posisi 51 persen, 20 persen plus 11 persen yang sedang ditawarkan. Kami koordinasi dengan Komisi VI, mereka bilang mendukung bahkan siap meminta ke Menteri Keuangan untuk penyertaan modal negara apabila diperlukan untuk pengambilalihan Vale," tandas Bambang.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

"Tentu saja, kita harus melakukan verifikasi dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," ujar Arifin.

Baca juga : Bank Data Perpajakan Wujudkan Kemandirian Fiskal

Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40 persen.

Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20 persen, dan 20 persen telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu, 11 persen menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.

Menurut Arifin bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11 persen, maka akan dilakukan melalui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.