Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rapat Gabungan MPR Sepakati Mekanisme Pemilihan Pimpinan 2019-2024

Senin, 23 September 2019 18:21 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kiri), didampingi Wakil Ketua MPR Mahyudin (kiri), Ahmad Basarah (kedua kanan), dan Ahmad Muzani (kanan) usai Rapat Gabungan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9). (Foto: Humas MPR)
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kiri), didampingi Wakil Ketua MPR Mahyudin (kiri), Ahmad Basarah (kedua kanan), dan Ahmad Muzani (kanan) usai Rapat Gabungan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9). (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Gabungan (Ragab) Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/9), menghasilkan beberapa kesepakatan soal Tata Tertib (Tatib), termasuk mekanisme pemilihan pimpinan 2019-2024.

Tatib itu menyesuaikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru, yang menyatakan pimpinan MPR terdiri dari 10 orang atau satu ketua, dan sembilan wakil. 

Tatib itu akan dibawa ke rapat paripurna MPR pada 27 September mendatang, untuk disahkan. Ragab dihadiri perwakilan fraksi, kelompok DPD, dan para pimpinan MPR seperti Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Mahyudin, dan Ahmad Muzani.

Baca juga : Di UIN Makassar, Amran Perkenalkan Mekanisasi Pertanian

"Ini rapat gabungan terakhir. Ada agenda terakhir MPR pada 27 September 2019, yakni rapat paripurna akhir masa jabatan,” kata Zulkifli Hasan usai ragab di ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).

 “Jadi, disepakati tatib yang akan disampaikan di paripurna nanti untuk disahkan. Ini mengenai pemilihan pimpinan MPR. (Tatib) turunan dari UU MD3,” tambahnya.

Selain soal tatib pemilihan pimpinan MPR, disepakati pula soal rekomendasi yang akan disampaikan MPR pada rapat paripurna 27 September mendatang.

Baca juga : BBC Tetapkan Incumbent Sebagai Ketum Terpilih Periode 2019-2022

"Diputuskan dalam ragab tadi, salah satu rekomendasinya adalah menghadirkan pokok-pokok haluan negara, yang diminta untuk dilanjutkan dibahas MPR yang akan datang, melalui amendemen terbatas UUD NRI 1945,” terang Zulkifli. 

Ragab juga mengesahkan jadwal rapat paripurna terakhir untuk periode 2014-2019, dengan agenda pengesahan tatib, persetujuan rekomendasi, dan penyampaikan kinerja MPR.

Zulkifli menyatakan  dalam ragab memang ada beberapa pendapat yang berbeda. Tetapi, semuanya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Itulah MPR, semuanya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Bisa menjadi contoh bagi yang lain,” katanya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.