Dark/Light Mode

Suporter Ricuh Lagi, DPR Desak Penerapan UU Keolahragaan

Senin, 20 November 2023 22:55 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (Foto: Ist)
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Puluhan suporter dan aparat kepolisian mengalami luka-luka setelah terlibat kericuhan selepas pertandingan antara Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (19/11/2023).

Komisi X DPR pun mendesak penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan terkait pengelolaan suporter di Tanah Air.

“Kericuhan suporter dalam waktu beberapa waktu terakhir terus berulang. Dalam pandangan kami sudah saatnya pemerintah menerapkan UU Keolahragaan untuk memastikan hak dan kewajiban suporter termasuk sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan anarkisme maupun vandalisme,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin (20/11/2023).

Huda mengatakan, intensitas kericuhan suporter menunjukkan tren meningkat.

Baca juga : Peringati Hari Pahlawan, UKI Gelar Festival Pemuda Dan Kebangsaan

Terbaru, kerusuhan setelah laga Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).

Sejumlah suporter terlibat bentrokan dengan aparat keamanan.

Polisi pun terpaksa menembakkan gas air mata untuk mencegah eskalasi kerusuhan.

“Sebelumnya juga terjadi insiden pelemparan oleh suporter Persiraja terhadap pemain PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa. Situasi ini tentu memprihatinkan karena kita belum setahun beranjak dari Tragedi Kanjuruhan yang memakan begitu banyak korban jiwa dari kalangan suporter,” bebernya.

Baca juga : Loyo Lagi, Rupiah Dibuka 15.694 Per Dolar AS

Politisi PKB tersebut mengungkapkan dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail tentang manajemen pengelolaan suporter di Indonesia.

Di Pasal 55 UU Keolahragaan diatur dengan jelas tentang hak suporter untuk membentuk organisasi berbadan hukum, kewajiban organisasi suporter untuk membina anggotanya, hingga kewajiban dari masing-masing suporter untuk berlaku tertib.

“Sebenarnya dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail bagaimana agar suporter bisa dikelola secara baik dan memberikan efek positif bagi klub yang mereka bela maupun keamanan diri mereka sendiri,” ungkap Huda.

Huda mengingatkan, pengelolaan suporter harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan pengelolaan sepak bola di Tanah Air.

Baca juga : Tiktokers Ini Kagumi Kesederhanaan Ganjar Pranowo

Menurutnya, gesekan suporter kerap kali memicu kerusuhan yang memicu korban baik dari kalangan suporter atau masyarakat luas.

“Kami mendorong Kemenpora maupun federasi segera bertemu dengan klub maupun perwakilan suporter untuk menstrukturisasi pengelolaan suporter di Tanah Air,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.