Dark/Light Mode

Uji Disertasi Mahasiswa S3 Unpad, Bamsoet: Indonesia Penting Miliki UU AI

Jumat, 23 Februari 2024 16:11 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan dan Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia. Alasannya, saat ini pemanfaatan AI di Indonesia hanya mengacu kepada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang dikeluarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT (kini menjadi BRIN).

Perkembangan AI yang semakin pesat tersebut bukan hanya mendatangkan manfaat, melainkan juga bisa mendatangkan malapetaka bagi kehidupan manusia. Jika tidak disikapi dengan bijak, AI berpotensi mengaburkan pandangan manusia pada kebenaran dan kebohongan.

Bamsoet menerangkan, sudah banyak ditemui di berbagai platform marketplace, penggunaan AI yang di luar batas kepatutan. Misalnya, ada suara mirip sejumlah tokoh nasional seperti dr. Terawan hingga Najwa Shihab, yang dibuat menggunakan AI dan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menjual produk tertentu seperti suplemen kesehatan dan lainnya.

Baca juga : Usai Mencoblos Bareng Keluarga, Mahfud Harap Indonesia Dapat Pemimpin Baik

"Di China, sudah ada peraturan mengenai algoritma dan AI, Amerika Serikat dan Uni Eropa juga sedang serius menyiapkan peraturan serupa. Indonesia jangan sampai ketinggalan," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Siti Yuniarti, yang berjudul "Pengaturan Hukum Siber dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia", secara virtual dari Jakarta, Jumat (23/2).

Turut hadir Ketua Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Ahmad M Ramli, dan Anggota Promotor Prof Sinta Dewi serta Danrivanto Budhijanto. Hadir pula para oponen ahli antara lain, Rika Ratna Permata, Miranda Risang Ayu, dan Muhammad Amirullah.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dunia semakin bergerak ke arah digitalisasi. Interaksi manusia, perputaran ekonomi, hingga dunia pendidikan sudah lebih banyak berada di ruang digital seperti media sosial hingga metaverse.

Baca juga : Wisuda 573 Mahasiswa Unhan, Prabowo: Indonesia Harus Kejar Penguasaan STEM

Sebagai gambaran, lembaga akuntan publik dan lembaga riset bisnis Price Waterhouse Cooper (PwC) melaporkan, potensi ekonomi dari dunia metaverse pada 2019 mencapai 46,4 miliar dolar AS. Berpotensi meningkat menjadi 476,4 miliar dolar AS pada 2025 dan meningkat lagi menjadi 1,5 triliun dolar AS pada 2030.

"Di Indonesia, riset eConomy SEA 2023 yang dibuat Google, Temasek, dan Bain and Company memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan bisa mencapai 82 miliar dolar AS atau Rp 1.307 triliun berdasarkan proyeksi gross merchandise value (GMV) sepanjang 2023," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, selain mengatur tentang AI, pengaturan hukum siber juga diperlukan untuk melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen. Sehingga bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya.

Baca juga : Erick Thohir: Ingin Sepak Bola Indonesia Maju, Pilih Prabowo

"Produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan. Sebagai bentuk perlakukan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri saja harus mengurus izin edar, SNI dan sertifikasi halal," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.