Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Segera Disahkan Di Rapat Paripurna
RUU RPJPN Jadi Panduan Pelaksanaan Pembangunan
Selasa, 20 Agustus 2024 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 ke sidang paripurna hari ini. RUU ini akan mengorkestrasi seluruh pelaku pembangunan.
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, rapat pleno Baleg berhasil mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU RPJPN 2025-2045. Hasil pleno Baleg ini selanjutnya disampaikan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. “Jadwalnya besok (hari ini) kita sudah paripurnakan,” tambahnya.
Anggota Baleg I Nyoman Parta menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan terkait RUU RPJPN ini. Catatan tersebut antara lain, PDI Perjuangan berharap RUU RPJPN ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Seperti masalah sumber daya manusia, middle income trap, pemerataan pembangunan, produktivitas, hilirisasi industri. Lalu, pengelolaan sumber daya alam, ketahanan pangan dan energi, kemiskinan ekstrim, pengangguran, bencana iklim, dan degradasi lingkungan.
Kedua, RUU ini perlu memperhatikan kemampuan fiskal negara terkait konsep keberlanjutan dengan visi-misi dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun non-pemerintah secara lebih inovatif, integratif, dan tepat sasaran.
Baca juga : Cuma Dibayar Rp 500.000 Honornya Dinaikkan Dong!
“Pemerintah juga dapat memanfaatkan pendanaan pembangunan yang bersumber dari pinjaman, hibah, dan penerbitan Surat berharga Negara (SBN). Manfaatkan juga skema dan sumber pendanaan inovatif dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan secara berkelanjutan,” sebut Parta.
Ketiga, lanjut dia, fraksinya memandang RUU RPJPN 2025-2045 perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan priroritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan. Keempat, pihaknya mengapresiasi disusunnya RUU RPJPN 20425-2045 sebagai dasar hukum untuk perencanaan pembangunan nasional dalam periode 20 tahun ke depan.
“Berkaitan dengan pembahasan RUU RPJPN 2025-2045, maka Fraksi PDI Perjuangan sikap menyetujui RUU tentang RPJPN 2025-2045 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II Paripurna DPR,” tutupnya.
Setali dengan PDI Perjuangan, Fraksi menyetujui dan memberikan tujuh catatan terkait RUU ini. Pertama, perlunya agenda nasional mempercepat keanggotaan pada organisasi internasional yang dapat mendorong percepatan transformasi ekonomi Indonesia dalam mencapai Indonesia Emas 2045, seperti Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD.
Baca juga : Debut Mbappe Di La Liga Lembek
Kedua, pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, sustainable evironment development, dan sustainable development goals, atau ramah lingkungan. Ketiga, penggunaan sumber daya energi untuk mencapai kedaulatan energi dengan mengoptimalkan produksi dan pengembangan potensi sumber energi dalam negeri serta mengurangi ketergantungan pada import dan melaksanakan transisi energi.
Berikutnya, agenda nasional berupa ketahanan pangan sebagai salah satu indikator kehidupan dan kesejahteraan suatu bangsa, harus mampu mengatasi persoalan nasional, salah satunya mengatasi stunting. “Hal ini sebagaimana pernah dicapai Indonesia swasembada beras,” sebut Endang.
Kelima, penyusunan rencana Ibu Kota Nasional (IKN) sesuai pasal 24 ayat 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang IKN, wajib berpedoman pada RPJPN 2025-2045. Pembangunan IKN juga harus ditetapkan sebagai program prioritas nasional. “Terakhir, RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembanguna Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengapresiasi DPR dan DPD atas atas disepakatinya RUU RPJPN 2025-2045. Apalagi RUU ini sangat penting sebagai kemudi yang akan menavigasi arah pembangunan Indonesia ke depan agar tetap sejalan, selaras, dan terpadu.
Baca juga : Pecco: The Doctor Punya Peran
“Dan RPJPN adalah instrumen strategis yang akan mengorkestrasi seluruh pelaku pembangunan baik Pemerintah, non Pemerintah, serta merupakan alat strategis untuk mengawal tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Suharso.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 20 Agustus 2024 dengan judul Segera Disahkan Di Rapat Paripurna, RUU RPJPN Jadi Panduan Pelaksanaan Pembangunan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya