Dark/Light Mode

Segera Disahkan Di Rapat Paripurna

RUU RPJPN Jadi Panduan Pelaksanaan Pembangunan

Selasa, 20 Agustus 2024 07:15 WIB
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra DPR)
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 ke sidang paripurna hari ini. RUU ini akan mengorkestrasi seluruh pelaku pembangunan.

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, rapat pleno Baleg berhasil mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU RPJPN 2025-2045. Hasil pleno Baleg ini selanjutnya disampaikan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. “Jadwalnya besok (hari ini) kita sudah pari­purnakan,” tambahnya.

Anggota Baleg I Nyoman Parta menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan terkait RUU RPJPN ini. Catatan tersebut antara lain, PDI Perjuangan berharap RUU RPJPN ini dapat menyelesaikan berbagai perma­salahan yang terjadi di Indo­nesia. Seperti masalah sumber daya manusia, middle income trap, pemerataan pembangunan, produktivitas, hilirisasi industri. Lalu, pengelolaan sumber daya alam, ketahanan pangan dan energi, kemiskinan ekstrim, pengangguran, bencana iklim, dan degradasi lingkungan.

Kedua, RUU ini perlu mem­perhatikan kemampuan fiskal negara terkait konsep keberlan­jutan dengan visi-misi dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun non-pemerintah secara lebih inovatif, integratif, dan tepat sasaran.

Baca juga : Cuma Dibayar Rp 500.000 Honornya Dinaikkan Dong!

“Pemerintah juga dapat me­manfaatkan pendanaan pem­bangunan yang bersumber dari pinjaman, hibah, dan pener­bitan Surat berharga Negara (SBN). Manfaatkan juga skema dan sumber pendanaan inova­tif dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan secara berkelanjutan,” sebut Parta.

Ketiga, lanjut dia, fraksinya memandang RUU RPJPN 2025-2045 perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan priroritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan. Keempat, pihaknya mengapresiasi disu­sunnya RUU RPJPN 20425-2045 sebagai dasar hukum untuk perencanaan pembangunan na­sional dalam periode 20 tahun ke depan.

“Berkaitan dengan pemba­hasan RUU RPJPN 2025-2045, maka Fraksi PDI Perjuangan sikap menyetujui RUU tentang RPJPN 2025-2045 untuk dilan­jutkan ke pembicaraan tingkat II Paripurna DPR,” tutupnya.

Setali dengan PDI Perjuangan, Fraksi menyetujui dan mem­berikan tujuh catatan terkait RUU ini. Pertama, perlunya agenda nasional mempercepat keanggotaan pada organisasi internasional yang dapat men­dorong percepatan transformasi ekonomi Indonesia dalam men­capai Indonesia Emas 2045, seperti Organisation for Eco­nomic Co-operation and Development atau OECD.

Baca juga : Debut Mbappe Di La Liga Lembek

Kedua, pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan keles­tarian lingkungan yang berkelan­jutan, sustainable evironment development, dan sustainable development goals, atau ramah lingkungan. Ketiga, penggunaan sumber daya energi untuk men­capai kedaulatan energi dengan mengoptimalkan produksi dan pengembangan potensi sum­ber energi dalam negeri serta mengurangi ketergantungan pada import dan melaksanakan transisi energi.

Berikutnya, agenda nasional berupa ketahanan pangan se­bagai salah satu indikator ke­hidupan dan kesejahteraan suatu bangsa, harus mampu mengatasi persoalan nasional, salah satunya mengatasi stunting. “Hal ini sebagaimana pernah dicapai Indonesia swasembada beras,” sebut Endang.

Kelima, penyusunan rencana Ibu Kota Nasional (IKN) sesuai pasal 24 ayat 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang IKN, wa­jib berpedoman pada RPJPN 2025-2045. Pembangunan IKN juga harus ditetapkan sebagai program prioritas nasional. “Terakhir, RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman dalam pem­bentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembanguna Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengapresiasi DPR dan DPD atas atas disepakat­inya RUU RPJPN 2025-2045. Apalagi RUU ini sangat penting sebagai kemudi yang akan menavigasi arah pembangunan Indonesia ke depan agar tetap sejalan, selaras, dan terpadu.

Baca juga : Pecco: The Doctor Punya Peran

“Dan RPJPN adalah instrumen strategis yang akan mengorkestrasi seluruh pelaku pem­bangunan baik Pemerintah, non Pemerintah, serta merupakan alat strategis untuk menga­wal tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Suharso.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 20 Agustus 2024 dengan judul Segera Disahkan Di Rapat Paripurna, RUU RPJPN Jadi Panduan Pelaksanaan Pembangunan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.