Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rapat Gabungan MPR Sepakati Perlunya Pembentukan Majelis Kehormatan MPR
Jumat, 23 Agustus 2024 23:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD memutuskan MPR akan menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD pada 25 September 2024. Ragab juga memutuskan akan dilaksanakan pembekalan anggota MPR periode 2024-2029 pada 28 dan 29 September 2024. Tujuan pembekalan agar anggota MPR, khususnya yang baru terpilih, dapat mengetahui fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan.
Selain itu, Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
“Pembentukan Majelis Kehormatan MPR ini sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai memimpin Ragab Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD secara daring dari Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca juga : Gundogan Akhirnya Kembali Ke Pangkuan Etihad Stadium
Wakil Ketua MPR hadir antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad dan Syarif Hasan. Sementara Pimpinan Fraksi/kelompok DPD hadir adalah TB Hasanuddin (Fraksi PDI Perjuangan), Ferdiansyah dan Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Taufik Basari (Fraksi Nasdem), Neng Eem Marhamah Zulfah (Fraksi PKB), Aliyah Mustika Ilham (Fraksi Demokrat), Tifatul Sembiring dan Johan Rosihan (Fraksi PKS), Muhammad Iqbal (Fraksi PPP), M. Syukur dan Ajbar (Kelompok DPD).
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, MPR perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri. Karena, sekalipun MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.
Dengan begitu, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan Majelis Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR.
Baca juga : Pengembang Sepakat Perlunya Kementerian Khusus Perumahan
"Cukup saya yang menjadi korban salah sasaran dari MKD DPR yang menyatakan saya melanggar etik beberapa waktu lalu. Karena MKD DPR seharusnya tidak memiliki wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR. Jangan sampai preseden buruk ini juga menimpa pimpinan atau anggota MPR lain saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota MPR kedepan," tegas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menambahkan, Ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029. Antara lain, tentang draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.
Perubahan tata tertib MPR turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, baik bersifat substantif maupun redaksional.
Baca juga : Pakar: Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat
“Perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi/kelompok," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya