Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gelar Paripurna DPD, Tata Tertib Pemilihan Ketua Bakal Disahkan
Selasa, 3 September 2024 23:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini bakal menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI. Nah, salah satu agenda rapat paripurna ini terkait pembahasan tata tertib DPD yang sebelumnya tertunda pengesahannya.
Dalam surat undangan yang ditujukan kepada seluruh anggota DPD tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Panmus DPD RI ke-11 tanggal 13 Agustus 2024, telah disepakati akan diselenggarakan Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI untuk menindaklanjuti Penyampaian Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatann dan Belanja Negara Tahun 2025 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2024.
Serta menindaklanjuti hasil harmonisasi atau penyelarasan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terhadap Draft Penyempurnaan Tata Tertib hasil Tim Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPD melalui Sekretaris DPD mengundang seluruh Anggota DPD untuk mengikuti sidang Paripurna DPD yang diselenggarakan, Rabu (4/9/2024).
Baca juga : Pertamina SMEXPO Yogyakarta Berdayakan UMKM Lokal Jadi Vokal
Adapun agenda rapat paripurna, salah satunya adalah pengambilan keputusan terhadap Draft Penyempurnaan Tata Tertib hasil Tim Kerja yang telah dilakukan hamonisasi atau penyelarasan oleh PPUU.
Anggota DPD Tamsil Linrung mengamini undangan kepada seluruh anggota DPD untuk menghadiri agenda tersebut. Dia pun berharap, agenda rapat paripurna hari ini bisa berjalan lancar.
"Bahwa Tata Tertib DPD yang lahir sebagai pengejewantahan aspirasi para anggota DPD diharapkan memuat tiga pronsip terkait pemilihan pimpinan DPD, yaitu, prinsip representasi, prinsip legitimasi, dan prinsip kohesi atau soliditas," kata Tamsil Linrung kepada RM.id, Selasa (3/9/2024).
Dia pun menegaskan agar Tatib yang akan dilakukan pengambilan keputusan pada rapat paripurna ini, dapat menyerap menyerap nilai-nilai demokrasi, serta berorientasi pada terbangunnya kelembagaan DPD yang harmonis.
Baca juga : Liput Perjalanan Paus, 3 Wartawan Indonesia Terbang Ke Vatikan
"Sehingga para senator dapat bekerja sinergis dan kolaboratif untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan daerah," harapnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPD Masa Sidang V Tahun 2023-2024, pada Jumat (12/7/2024), sempat diwarnai kericuhan. Salah satu pemicunya, ada pasal dalam Tata Tertib DPD yang menyatakan calon pimpinan harus orang yang tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan DPD.
Pembahasan Tata Tertib ini kemudian mengundang interupsi dari sejumlah anggota DPD. Bahkan beberapa anggota DPD maju ke meja pimpinan sidang. Mereka lalu berupaya merebut palu dan menghentikan jalannya sidang.
Kericuhan itu membuat sejumlah anggota yang mendukung agar Tatib disahkan ikut maju membentengi meja pimpinan sidang.
Baca juga : Pramono-Rano Duet Banteng Untuk Di Jakarta
Sidang Paripurna DPD akhirnya memutuskan menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) untuk melakukan harmonisasi terhadap materi Tatib tersebut. Sidang pun berakhir tertib, dan sejumlah anggota yang sempat bersitegang dengan pimpinan akhirnya saling bersalaman dan bermaafan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya