Dark/Light Mode

Gelar Munas Perdana

DePA-RI Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum Dan Keadilan

Minggu, 25 Agustus 2024 12:52 WIB
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyelenggarakan hajatan perdananya launching dan Musyawarah Nasional (Munas) 1 di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Istimewa
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyelenggarakan hajatan perdananya launching dan Musyawarah Nasional (Munas) 1 di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyelenggarakan hajatan perdananya yakni launching dan Musyawarah Nasional (Munas) 1 di di Hotel Jayakarta di kota bersejarah yakni Yogyakarta, Minggu (25/8/2024).

Acara yang dihadiri para advokat dari seluruh Indonesia itu hadir juga sejumlah pejabat dari lingkungan pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Yogyakarta, Depkumham RI, kepolisian, para dosen hukum, guru besar hukum, dan tokoh masyarakat.

Sejumlah tokoh memberi ucapan selamat serta testimoninya melalui video. Di antaranya Komisioner Komisi Yudisial, Prof. Dr. Mukti Fajar, Mantan Ketua MK Dr. Hamdan Zoelva, Mantan Wakil KPK Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Dr. Maqdir Ismail, Ketua LPSK Dr. Jend. (P) Achmadi, Hakim MK Dr. Wahiduddin Adams, aktivis anti korupsi dan dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Iwan Satriawan.

Ucapan selamat juga datang dari musisi dan anggota DPR RI Enfonda Mekel (Once Mekel), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, pengamat militer dari Hudson Institute, AS dan associate Professor di University of Gakushuin, Tokyo Dr. Satoru Nagao, mantan dekan Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Topo Santoso, Wamenaker RI, Ir. Afriyansyah Noor, pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dan lain sebagainya.

Baca juga : Gelar Aksi Kemanusiaan, NasDem Kumpulkan Donasi Untuk Palestina

Dr. TM Luthfi Yazid yang ditunjuk sebagai Ketua Umum pertama DePA-RI menyatakan, banyaknya dukungan merupakan suatu kebahagiaan sendiri sekaligus sebagai tanggungjawab dalam membangun DePA-RI ke depan.

Luthfi Yazid beserta jajarannya di antaranya Sekertaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, Dewan Pengawas Agus Slamet Hidayat,, Theodorus Wahyu, Bendahara Umum, Pramono Istianto, dkk menyambut baik banyaknya dukungan atas DePA-RI.

Pria yang pernah menjadi asisten pribadi advokat dan perintis LBH, Prof. Dr Adnan Buyung Nasution ini mencermati secara seksama perkembangan terakhir di tanah air. Terutama dalam hal penegakan supremasi hukum dan keadilan (supremacy of law and justice).

"Sudah saatnya kita melakukan introspeksi mendalam, bertanya dalam lubuk hati, adakah sesuatu yang keliru dalam penegakan hukum yang dilakukan? Apakah mandat Konstitusi, UUD 1945, dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana ditekadkan dalam Pasal 1 ayat 3 (negara hukum) dan Pasal 28 D ayat 1 (kepastian hukum yang adil), sebagai pedoman utama itu, telah dilaksanakan?" ungkap Luthfi Yazid.

Baca juga : PGN Integrasikan Pengelolaan Infrastruktur Dan Komoditas Gas

Dikatakan, republik ini sudah 79 tahun usianya sejak diproklamasikan. Ujian sejarah telah banyak dilalui. Sejak jaman Orde Lama, Orde Baru, serta memasuki era Reformasi sampai saat ini.

Sementara, sepekan ini di hampir semua wilayah di seluruh tanah air, digelar demonstrasi terhadap upaya Baleg DPR RI untuk merevisi UU Pilkada serta berupaya mensubordinasi konstitusi dengan mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 yang baru saja diputuskan.

Akibat upaya penjegalan konstitusi, yang nilai Luthfi Yazid justru dilakukan oleh parlemen, masyarakat, mahasiswa, buruh dan kalangan kampus turun ke jalan melakukan demonstrasi di berbagai daerah dengan mendatangi gedung DPR RI, Gedung DPRD, KPU, KPUD dan berbagai gedung pemerintah lainnya.

Mereka bersuara kompak, mendesak hentikan kongkalikong Baleg DPR RI yang inkonstitusional itu. Akhirnya, setelah demonstrasi yang merebak, dan MK menyerukan agar putusannya dilaksanakan, sebab bila tidak dilaksanakan maka hasil Pilkada dianggap tidak sah oleh MK, DPR pun bertekuk lutut. "Meski tidak meminta maaf kepada publik," sambungnya.

Baca juga : Buka Munas IV Hanura, OSO Teguhkan Komitmen Majukan Daerah

Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti di University of Gakushuin, Tokyo ini menambahkan, belakangan ini sangat banyak anomali yang terjadi. Upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dan berbagai cara dilakukan; lahirnya UU Omnibus Law secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal; ketidaknetralan aparat; cawe-cawe dalam Pilpres/Pilkada, menyempitnya kebebasan sipil, intimidasi terhadap jurnalis dan lainnya.

Anomali atau penyimpangan yang jauh dari cita-cita pendiri republik ini dan amanah konstitusi untuk mewujudkan negara hukum rule of law/rechtstaat atau constitutionalisme terjadi di depan mata kita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.