Dark/Light Mode

Tutup Masa Bakti 2019-2024, Fraksi Golkar MPR Gelar Seminar Kebangsaan

Selasa, 24 September 2024 22:22 WIB
Ketua Fraksi Golkar MPR RI Dr. Idris Laena menggelar Seminar Kebangsaan dan penyerahan Buku Laporan Kinerja di Gedung Pustakaloka, DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2024). Foto: Istimewa
Ketua Fraksi Golkar MPR RI Dr. Idris Laena menggelar Seminar Kebangsaan dan penyerahan Buku Laporan Kinerja di Gedung Pustakaloka, DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) menutup masa bakti 2019-2024 dengan menggelar Seminar Kebangsaan dan penyerahan Buku Laporan Kinerja.

Ketua Fraksi Golkar MPR RI Dr. Idris Laena menyatakan, penyerahan Buku Laporan Kinerja ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Fraksi Golkar MPR dalam mengawal kebijakan Beringin di MPR RI.

"Kami di MPR telah seoptimal mungkin mengawal kebijakan dan program Partai Golkar di MPR," kata Idris di Gedung Pustakaloka, DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2024).

Seminar Kebangsaan digelar bertajuk Kiprah dan Pemikiran Fraksi Golkar MPR Periode 2019-2014 dalam Penguatan Demokrasi dan Ketatanegaraan. Dengan Subtema Evaluasi Perjalanan Ketatanegaraan Setelah 26 Tahun Era Reformasi.

Baca juga : BRI Liga 1, PSSI Gelar Seminar Perwasitan Buat Media

Adapun narasumber Seminar Kebangsaan antara lain akademisi Yudi Latif, Andi Mattalatta, Qurrata Ayyuni dengan moderator Rambe Kamaruzzaman.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia hadir diwakili oleh Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji. Hadir pula Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan pimpinan serta anggota Fraksi Partai Golkar MPR seperti Ferdiyansyah dan Mujib Rahmat.

Selain itu, Seminar Kebangsaan juga dihadiri akademisi, pimpinan kementrian dan lembaga, pimpinan organisasi masyarakat dan mahasiswa.

Di luar itu, Idris Laena mendukung Bamsoet yang mengungkapkan, pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI terpilih akan ditetapkan dengan Ketetapan (TAP) MPR. Kata Idris, hal itu sudah sesuai rujukan UUD NRI 1945.

Baca juga : Lengkapi Lansekap IKN, Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan

"Sebetulnya di dalam konstitusi kita UUD 1945 menegaskan, presiden memang dilantik oleh MPR," tambah Idris.

Kata Idris, selama ini MPR sekadar hadir dalam gelaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Ke depan, MPR akan punya kewenanhan menerbitkan TAP MPR menindaklanjuti keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu).

"Selama ini keputusannya hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nah kemarin dari kajian mendalam, MPR kembali akan melaksanakan sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan TAP MPR khususnya tentang pelantikan Presiden dan Wapres," lanjut Idris Laena.

Bamsoet sebelumnya mengungkapkan, pelantikan Prabowo-Gibran dilakukan berdasarkan TAP MPR. Keberadaan TAP MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Baca juga : OJK Gencar Gelar Edukasi Keuangan

"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," kata Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.